What the EU’s Single-Use Plastics Directive Means for Food and Beverage Companies
What the EU’s Single-Use Plastics Directive Means for Food and Beverage Companies

Apa Dampak UU Larangan Plastik Sekali Pakai untuk Industri F&B?

Sebagai bagian dari komitmen Uni Eropa terhadap ekonomi sirkular dan pelestarian lingkungan, aturan Single-Use Plastics Directive (SUPD) dibuat untuk mengurangi dampak negatif dari plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan bahan yang bisa dipakai ulang (renewable) atau didaur ulang (recyclable)..

Aturan ini membawa dampak langsung bagi perusahaan makanan dan minuman, terutama yang masih menggunakan kemasan atau peralatan makan sekali pakai. Produk seperti wadah dari polistiren, sendok garpu plastik, dan sedotan kini dilarang. Karena itu, perusahaan perlu beralih ke bahan yang lebih ramah lingkungan, seperti kertas, kayu, atau material compostable.

Apa Itu Single-Use Plastic Directive (SUPD)?

Dapat diterjemahkan sebagai UU Larangan Plastik Sekali Pakai, Single Use-Plastics Directive (SUPD) adalah kebijakan penting Uni Eropa yang mulai berlaku pada 2019. Tujuannya untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat plastik sekali pakai, terutama sampah plastik yang banyak ditemukan di pantai-pantai Eropa. Kebijakan ini juga mendukung misi yang lebih besar di bawah Rencana Aksi Ekonomi Sirkular (Circular Economy Action Plan) dan Kesepakatan Hijau Uni Eropa (European Green Deal).

Sebelum aturan ini diterapkan, plastik sekali pakai menyumbang sekitar 70% dari total sampah lautSecara rata-rata, satu warga Uni Eropa menggunakan sekitar 200 kantong plastik setiap tahun.Setelah kebijakan ini berjalan, penggunaan kantong plastik turun drastis di beberapa negara EU hingga lebih dari 50Bahkan, Inggris mencatat penurunan hingga 80% kantong plastik yang ditemukan di pantai. Negara-negara yang menerapkan sistem pengembalian deposit juga menunjukkan hasil positif, dengan tingkat pengembalian botol plastik mencapai lebih dari 90%..

Barang Apa Saja yang Dilarang?

Sejak 3 Juli 2021, Uni Eropa resmi melarang penjualan dan distribusi berbagai produk plastik sekali pakai yang dianggap paling mencemari lingkungan, sulit didaur ulang, dan sudah memiliki alternatif yang lebih ramah lingkungan. Aturan ini berlaku di seluruh negara anggota Uni Eropa. Produk yang dilarang antara lain:

1. Alat makan plastik seperti garpu, pisau, sendok, dan sumpit

2. Piring plastik

3. Sedotan plastik (kecuali untuk keperluan medis)

4. Pengaduk minuman plastik

5. Stik balon

6. Wadah makanan dari styrofoam (EPS)

7. Gelas dan kemasan minuman berbahan styrofoam (EPS)

8. Semua produk plastik oxo-degradable (plastik yang terurai menjadi potongan kecil tapi tidak benar-benar terurai secara hayati

Barang Apa Saja yang Dibatasi?

Barang-barang di bawah ini masih diperbolehkan, tetapi harus dikurangi dan memenuhi persyaratan desain, label, atau tanggung jawab produsen (producer responsibility).

1. Kewajiban Mengurangi Konsumsi

Negara-negara anggota Uni Eropa wajib secara signifikan mengurangi penggunaan:

  • Tempat makanan plastik sekali pakai (misalnya untuk makanan siap saji)
  • Gelas minuman plastik sekali pakai


Baca Juga: Apakah Gelas Kertas Aman untuk Minuman Panas? Ini Faktanya

2. Extended Producer Responsibility (EPR)

Produsen harus menanggung biaya untuk pengumpulan, pembersihan, dan edukasi publik untuk:

  • Wadah makanan
  • Bungkus dan wrapper (contoh: bungkus camilan atau permen)
  • Wadah dan gelas minuman
  • Kantong plastik tipis
  • Tisu basah
  • Balon
  • Produk tembakau yang menggunakan filter plastik (contoh: puntung rokok)

3. Syarat Label

Produk-produk tertentu wajib mencantumkan label yang jelas dan mudah dibaca mengenai:

  • Kandungan plastik dalam produk
  • Dampak negatif terhadap lingkungan
  • Cara pembuangan yang benar

Ketentuan ini berlaku untuk:

  • Produk sanitasi (seperti pembalut dan tampon)
  • Tisu basah
  • Produk tembakau dengan filter
  • Gelas minuman

4. Persyaratan Desain Produk

Ketentuan ini terutama berlaku untuk botol plastik, dengan tenggat waktu sebagai berikut:

  • Mulai 2024: Tutup botol plastik harus menyatu dengan botol dan tidak dapat dilepas sepenuhnya
  • Mulai 2025: Botol PET harus mengandung setidaknya 25% plastik daur ulang
  • Mulai 2030: Kandungan plastik daur ulang harus ditingkatkan menjadi 30%

Penerapan SUPD Berbeda-beda di Setiap Negara Uni Eropa

Meskipun larangan dan target utama SUPD berlaku secara umum di seluruh Uni Eropa, kecepatan dan cara penerapannya berbeda-beda di tiap negara. Jerman termasuk negara yang paling awal mengadopsi SUPD, setelah menyesuaikan peraturan nasionalnya pada pertengahan 2021. Skema pengembalian deposit (Pfand) yang sudah lama diterapkan di negara ini terus menjadi yang terdepan, dengan tingkat pengumpulan botol plastik minuman mencapai 98%

Di sisi lain, Prancis dan Belanda juga sudah menerapkan larangan utama dalam SUPD dan bahkan menambahkan kebijakan baru untuk memperkuat upaya tersebut. Sementara itu, Italisempat menunda implementasi dan mengecualikan plastik yang bisa terurai secara hayati dan bisa dikomposkan. Langkah ini sempat menimbulkan kontroversi, tapi masih diperbolehkan karena sesuai dengan interpretasi hukum nasional mereka.

Dampak UU Larangan Plastik Sekali Pakai untuk Perusahaan F&B

UU Larangan Plastik Sekali Pakai (SUPD) dari Uni Eropa membawa perubahan besar bagi pelaku bisnis makanan dan minuman. Dengan larangan terhadap produk seperti sedotan plastik, alat makan sekali pakai, dan wadah dari polistirena, perusahaan kini didorong untuk beralih ke solusi kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Aturan ini juga memperkenalkan tanggung jawab baru, salah satunya biaya pengelolaan limbah lewat skema Extended Producer Responsibility (EPR). Ini mendorong bisnis untuk meninjau ulang strategi kemasan, memilih supplier sesuai regulasi, dan menyesuaikan operasional dengan harapan konsumen serta aturan yang terus berkembang.

Baca Juga: Apakah Sedotan Kertas Penting, Atau Hanya FOMO?

Foopak Membantu Bisnis F&B Beradaptasi dengan SUPD

Seperti Foopak Bio Naturahadir sebagai solusi untuk menggantikan plastik sekali pakai yang dilarang dalam regulasi SUPD. Terbuat dari bahan terbarukan, paperboard ini bisa didaur ulang dan dikomposkan sesuai standar EN13432 (kompos industri) dan NF T51-800 (kompos rumahan).

Dengan sertifikasi internasional seperti PEFC dan ISEGA, Foopak membantu bisnis makanan dan minuman memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat sekaligus memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan. Solusi ini memungkinkan brand untuk beradaptasi secara praktis sambil tetap menjaga citra ramah lingkungan di mata konsumen. Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai bagaimana produk Foopakdapat membantu Anda melakukan transisi ke kemasan ramah lingkungan.

Scroll to Top